UMK Semarang 2025 Ditetapkan Tertinggi di Jateng, Upaya Menjaga Daya Beli di Tengah Tantangan Ekonomi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan penyesuaian upah minimum untuk tahun 2025. Kota Semarang kembali mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di antara 34 kabupaten/kota lainnya di provinsi tersebut, sebuah langkah yang diharapkan dapat memperkuat daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Rincian Penetapan UMK Semarang
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2024 pada 30 November 2023, yang menetapkan UMK Kota Semarang untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.243.969. Keputusan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini menjadikan upah minimum di ibu kota provinsi ini sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 6%, atau setara dengan Rp 183.621, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2024. Kenaikan ini juga merupakan yang paling tinggi secara nominal di seluruh Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, beberapa daerah penyangga di sekitar Semarang memiliki UMK yang lebih rendah, seperti Kabupaten Demak (Rp 2.761.236), Kabupaten Kendal (Rp 2.613.573), dan Kabupaten Semarang (Rp 2.582.287). UMK Kota Semarang 2025 ini juga jauh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 yang berada di angka Rp 2.036.947.
Proses dan Dasar Pertimbangan
Penetapan UMK Semarang 2025 tidak diambil secara sepihak. Keputusan ini lahir dari proses diskusi tripartit yang melibatkan Pemerintah Kota Semarang, perwakilan asosiasi pengusaha, dan serikat buruh. Usulan yang disepakati kemudian dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur.
Proses penghitungannya didasarkan pada regulasi yang berlaku, termasuk Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2024. Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah data inflasi provinsi, angka pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang merefleksikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Data ekonomi yang digunakan berasal dari lembaga resmi seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Penting untuk dicatat, UMK ini berlaku sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun untuk memastikan mereka tidak menerima upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Kenaikan Upah di Tengah Tantangan Inflasi Global
Langkah pemerintah menaikkan upah minimum ini merupakan respons penting terhadap biaya hidup yang terus meningkat. Namun, kenaikan upah nominal tidak selalu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan riil jika tidak diimbangi dengan pengendalian inflasi. Fenomena ini menjadi tantangan global, bahkan di negara-negara dengan ekonomi maju sekalipun.
Sebagai studi kasus, kondisi ekonomi pasca-pandemi di Amerika Serikat menunjukkan gambaran yang kontras. Meskipun data statistik menunjukkan pemulihan yang kuat—seperti tingkat pengangguran rendah dan pertumbuhan PDB yang solid—banyak warganya justru merasa kondisi finansial mereka tertekan.
Pelajaran dari Dilema Upah dan Inflasi di AS
Menurut data dari Biro Statistik Tenaga Kerja AS, dari Januari 2021 hingga Juli 2025, rata-rata upah per jam di negara tersebut memang mengalami kenaikan sebesar 21,8%. Namun, pada periode yang sama, Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi melonjak hingga 22,7%.
Akibatnya, daya beli masyarakat justru terkikis. Secara kumulatif, upah riil—yaitu upah yang telah disesuaikan dengan inflasi—mengalami penurunan sebesar 0,7%. Periode paling kritis terjadi antara April 2021 hingga April 2023, di mana laju inflasi melampaui pertumbuhan upah selama 25 bulan berturut-turut. Meskipun sejak Mei 2023 tren mulai berbalik positif, daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari guncangan inflasi yang terjadi sebelumnya.
Pengalaman ini menyoroti sebuah kebenaran fundamental: kenaikan gaji yang terlihat besar secara nominal dapat menjadi sia-sia jika laju kenaikan harga barang dan jasa jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, penetapan UMK Semarang yang signifikan ini adalah langkah awal yang positif. Tantangan selanjutnya bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan adalah menjaga stabilitas harga agar kenaikan upah ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.